Sewage
Treatment Plant (STP) adalah sebuah sistem pengolahan air limbah yang
berasal dari limbah domestik. Sistem ini mulai dikenal dan berkembang di
Indonesia seiring dengan semakin meluasnya pencemaran dan kekahawatiran
masyarakat terhadap air tanah yang makin tidak layak pakai, sekaligus
sejalan dengan usaha pencegahan pencemaran lingkungan secara dini.
Dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah, diharapkan pencemaran air yang disebabkan oleh air buangan yang berasal dari limbah suatu instansi dapat di-eliminir atau bahkan dihilangkan. Sehingga air buangan tersebut dapat dibuang ke badan sungai tanpa ada rasa khawatir akan mengakibatkan pencemaran air tanah di lingkungan sekitar.
STP Biotech Merk BIOSAFE Tipe BSF-Series menggunakan proses Bioreactor Filtration. Dengan biaya investasi awal STP BioSafe relative murah dan ekonomis biaya operasionalnya, Dengan system yang automatis memudahkan operator dalam pengoperasian STP Biosafe BSF – Series dan hemat energi.
Dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah, diharapkan pencemaran air yang disebabkan oleh air buangan yang berasal dari limbah suatu instansi dapat di-eliminir atau bahkan dihilangkan. Sehingga air buangan tersebut dapat dibuang ke badan sungai tanpa ada rasa khawatir akan mengakibatkan pencemaran air tanah di lingkungan sekitar.
STP Biotech Merk BIOSAFE Tipe BSF-Series menggunakan proses Bioreactor Filtration. Dengan biaya investasi awal STP BioSafe relative murah dan ekonomis biaya operasionalnya, Dengan system yang automatis memudahkan operator dalam pengoperasian STP Biosafe BSF – Series dan hemat energi.
STP BioSafe BSF
– Series banyak digunakan untuk mengolah limbah cair dari Apartement, Mall,
Rumah Sakit, Hotel, Perkantoran, dll.
Tujuan
dari pengadaan dan pemasangan STP BioSafe BSF
– Series adalah untuk menjadikan air
limbah yang sudah diproses ramah lingungan dan juga dapat mengikuti standar
peraturan pemerintah tentang batasan Baku Mutu Limbah Cair Domestik Komunal,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 dan
Peraturan Gubernur DKI no.122 Tahun 2005.
No comments:
Post a Comment